22 Oktober, 2016

GKR Wandansari: Tanpa Keraton, Enggak Ada Republik Ini!

Gusti Kanjeng Ratu Wandansari, Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi dan Informasi Keraton Nusantara (FKIKN) saat berpidato dalam penutupan Festival Keraton Nusantara (FKN) X di Pangkalan Bun, 12 Oktober 2016.
SEBAGAI Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi dan Informasi Keraton Nusantara (FKIKN), yang memiliki ajang rutin dua tahunan Festival Keraton Nusantara (FKN), Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Wandansari tampil sebagai juru bicara utama selama perhelatan FKN X di Pangkalan Bun 9-12 Oktober 2016. Ia, antara lain, menagih komitmen Pemerintah Indonesia untuk memberikan hak-hak keraton yang dianggap diingkari.

Dalam welcome dinner dan upacara penutupan FKN, putri Sri Susuhunan Pakubuwono XII ini menuding pemerintah Indonesia telah mengingkari kesepakatan leluhurnya dengan Presiden Sukarno. Namun, Bangsawan Keraton Surakarta ini mengatakan, kelembagaan keraton tidak akan berpolitik lagi. Keraton hanya lembaga adat dan budaya.

Ia bahkan tidak sependapat bila raja juga berposisi sebagai kepala daerah, seperti yang terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Namun, mantan anggota DPR-RI periode 2009-2014 ini juga mengaku tetap akan memperjuangkan bekas wilayah Kasunanan Surakarta sebagai daerah istimewa.

Jadi, bagaimana sikap Gusti Wandansari sebenarnya, terkait masalah budaya, politik, dan keraton? Berikut cuplikan wawancara wartawan Borneonews, Budi Baskoro, yang dilakukan Jumat (14/10/2016):


***
  
Peran-peran baru apa yang diminta oleh para raja atau sultan sebagaimana dituangkan dalam Deklarasi Kotawaringin?
Sebetulnya, setiap pertemuan (FKN) kita selalu ada deklarasi. Tapi, entah sampai ke pemerintah atau presiden, kita enggak tahu. Dari dulu ya minta peran baru terus. Dalam arti bahwa selama ini, sebetulnya Republik telah mengingkari kesepakatan leluhur kami dengan Insinyur Sukarno.

Dulu, mereka (sultan atau raja) masuk ke wilayah NKRI langsung menjadi bupati setempat. Waktu pergantian, raja meninggal, bukan penggantinya dijadikan bupati. Tapi, malah didrop dari pusat. Inilah, jadinya terputus.

Apa yang jadi komitmen, ada suratnya. Masing-masing kerajaan punya. Itu tidak pernah dilihat lagi oleh pemerintah. Ditinggalkan begitu saja. Padahal, di Undang-Undang Dasar (UUD) jelas, bagaimana kewajiban pemerintah terhadap kita, sebagai pemerintahan asli sebelum Republik ini berdiri.

Perjanjian antara Sukarno dan para raja itu dahulu, persisnya seperti apa sih?
Macam-macam. Kalau seperti Surakarta ada maklumat. Juga presiden mengeluarkan piagam kedudukan. Bahkan, bapak saya harus menyampaikan di depan Mahkamah Intenasional, yang dulu embrio dari PBB di Den Haag (Belanda), 'betul saya sebagai raja di Surakarta menggabungkan wilayah kerajaan saya'.  

Apakah semua kerajaan pasti memiliki perjanjian seperti itu?
Itu ada resolusi PBB-nya. Yang di mana dia bergabung pada Republik. Ada tiga (pilihan), ke Belanda, merdeka sendiri, atau menggabungkan ke Republik.

Di sana ada catatan-catatan. Kewajiban Republik apa. Itu juga sebetulnya tertuang dalam UUD (1945) pasal 18 huruf B. Bahkan, di dalam amandemen justru lebih ditekankan. Kepala daerah wajib. Wajib itu harus dijalankan, untuk memelihara dan mengembangkan.

***

Yang dimaksud peran baru itu, apakah termasuk peran politik atau hanya ranah kebudayaan?
Nah, mestinya, lihat seperti itu, peran politik tidak bisa masuk ke dalam adat. Tapi, sekarang ini karena adanya perubahan, dan perubahan undang-undang, ada pilkada, itu kan akhirnya tidak menguntungkan kita.

Kita jadi dikotak-kotakkan. Padahal, itu mungkin hak politik (perseorangan). Tapi biasanya terus digebyah-uyah bahwa itu adalah kelembagaan. Kita sebagai warga negara punya hak politik. Tapi, kelembagaannya jangan diikutsertakan. Ini yang akan menghancurkan kita. Undang-undang itu sangat tidak menguntungkan kita.

Artinya, secara kelembagaan keraton tidak ingin lagi memang untuk berpolitik?
Tidak berpolitik. Kita dalam posisi sebagai lembaga adat. Jadi kita punya hukum sendiri, punya otoritas sendiri di dalam lingkungan adat kita sendiri.

Itu mengikat masyarakatnya?
Masih banyak masyarakatnya. Karena masyarakatnya masih hidup di dalam lingkungan adatnya sendiri. Termasuk di Solo. Di Solo itu punya KTA (kartu tanda anggota) sendiri, lho, abdi-abdi dalemnya.

Oh, abdi dalem... Maksud kami, apakah mengikat masyarakat luas dalam administrasi Surakarta?
Ya. Dia mengabdikan diri kepada keraton sebagai pendukung adat itu. Tapi, dia tetap tunduk dalam undag-undang hukum Republik. Karena apa, kesepakatan leluhur kami sudah menggabungkan wilayah kerajaannya. Mendukung berdirinya Republik.

Tapi, hak-hak asli masyarakat adat itu, ya enggak bisa dihilangkan dari Republik ini. Selama Republik masih memakai UUD 1945, di sana tertuang jelas. Tapi, itu yang tidak pernah dijalankan oleh pemerintahan dari rezim ke rezim sampai sekarang.

Jadi contoh gamblangnya peran baru itu bagaimana, seandainya dirumuskan dalam undang-undang atau peraturan?
Sebetulnya di Pasal 18  UUD 1945 itu pemerintah daerah wajib. Berarti ada kewajiban untuk selalu berkoordinasi dengan adat. Undang-undang pemerintahan daerah juga begitu.

Nah, perda-perda itu yang bikin masalah. Seperti di Gowa, itu perdanya kurang ajar. Mosok bupati terus jadi raja, itu dari mana usulnya? Asalnya dari mana? Usulan siapa? Ini harus dijelaskan.

***

Jadi, dulu ada swapraja, di mana pihak keraton tetap jadi kepala daerah. Apakah itu yang dituntut kembali oleh keraton yang tergabung dalam FKIKN?
Tidak. Tidak. Jadi peran serta dalam pembangunan-pembangunan. Kebijakan daerah itu harus istilahnya berkoordinasi dengan adat.

Tetap sebagai lembaga adat, berarti tidak seperti di Yogyakarta?
Iya. Itu (di Yogya) keliru sekali. Sebetulnya, saya dulu juga ikut di Komisi II. Tapi, saya di situ disingkirkan waktu mau diketuk (diputuskan) itu. Saya yang paling tidak cocok sultan juga gubernur itu.

Nah, sekarang akan jadi masalah karena sultan tidak punya anak laki-laki. Terus, dia mau mengubah tatanan adatnya (dengan menjadikan putrinya sebagai calon pewaris tahta, Red). Ya, pasti rusak itu nanti adatnya.

Kita enggak mau seperti itu. Kita tetap dalam ranah hukum Republik. Bahkan, sewaktu (era) Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) sudah benar. Para raja, sultan itu (diusulkan) di atas. Semua yang mau jadi gubernur, kepala daerah di wilayah keistimewaan harus ada restu dari sultan. Keistimewaannya seperti itu.

Lalu, perjuangan Daerah Istimewa Surakarta bagaimana? Apakah masih diperjuangkan setelah pernah ditolak Mahkamah Konstitusi?

Kita masih mempersiapkan lagi. Sekarang, keraton sudah inkrah dengan Mahkamah Agung. Kita punya lembaga dewan adat, yang secara legalitas mewakili keraton sebagai lembaga adat.

Sebetulnya, yang paling utama dari FKIKN yang sudah 21 tahun ini, ternyata banyak sultan-sultan yang mulai berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Dan, banyak tanah-tanah yang mulai dikembalikan. Seperti Deli, Kutai Timur, Cirebon, Luwu. Karena alas hukumnya jelas.

Jadi, jangan dibilang kita berkumpul-kumpul hanya lihat kesenian. Tidak! Kita bersikap. Dan, sikap itu selalu mengingatkan pada Republik, apa tugas Republik itu kepada kita?

Amanat undang-undang seperti apa? Jangan undang-undang hanya ditumpuk terus dibuang. Ini dasar berdirinya Republik. Makanya, saya ngomong, Republik itu isinya kita. Rohnya kita. Enggak ada kita (pihak keraton), enggak ada Republik ini.*  Editor: Asep Nur Zaman

Source: Borneonews Edisi Minggu, 16 Oktober 2016
Juga bisa dilihat di sini!

Tidak ada komentar:

Menengok Lebih Dekat Kinipan dan Problem Masyarakat Adat di Kalteng

Review Buku Kinipan: Suara dari Bawah Penulis: Aldo Salis, dkk. Penerbit: SOBInfomedia, Palangka Raya, Juli 2022 Ada satu hal yang tak diung...